Kecamatan Lemah Wungkuk
Camat
Tugas dan Fungsi
Tugas Camat Pasal 11 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan dalam wilayah kerjanya meliputi administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, Ketenteraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum di wilayah kerja Kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Kecamatan;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
- penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
- perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan;
- penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
- pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota dan/atau Sekretaris Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.