Camat

Tugas dan Fungsi

Tugas Camat Pasal 11 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021

Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas  pokok  dan  fungsi  Kecamatan dalam  wilayah  kerjanya  meliputi  administrasi pemerintahan,  pelayanan  publik,  pemberdayaan masyarakat,  Ketenteraman  dan  ketertiban  umum  serta pemerintahan umum di wilayah kerja Kecamatan. 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi :       

  • perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Kecamatan;
  • perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
  • penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
  • perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan;
  • penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
  • pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
  • pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota dan/atau Sekretaris Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.