Kasubag Umum & Kepegawaian

Tugas dan Fungsi

Tugas Kasubag Umum dan Kepegawaian menurut Pasal 13 ayat 1 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021, sebagai pembantu staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai  tugas  pokok  membantu  Sekretaris  dalam penyiapan  dan  pelaksanaan  pemberian  layanan administrasi  meliputi  sumber  daya  manusia  aparatur, kerumahtanggaan,  arsip  dan  perpustakaan,  hubungan masyarakat,  protokol,  sistem  informasi,  pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi.

Untuk  menyelenggarakan  tugas  pokok  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  Sub  Bagian  Umum  mempunyai fungsi:

  • penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.