Kecamatan Lemah Wungkuk
Kasubag Umum & Kepegawaian
Tugas dan Fungsi
Tugas Kasubag Umum dan Kepegawaian menurut Pasal 13 ayat 1 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021, sebagai pembantu staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.