Tugas & Fungsi PPID

Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, PPID mempunyai tugas dan kewenangan:

Tugas PPID

  • PPID Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bertugas sebagai berikut:
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan
    dokumentasi;
  2.  menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan
    dokumentasi;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan
    dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau
    Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi
    publik; 
  5. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan
    dokumentasi yang dikecualikan; 
  6. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 
  7. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses
    oleh masyarakat; 
  8. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
    monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan
    dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana; 
  9. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara
    berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; 
  10. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk
    dipublikasikan; 
  11. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional
    untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara
    informasi dan dokumentasi;dan 
  12. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Wewenang PPID

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, PPID berwenang:

  1. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang
    dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari
    PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan
    dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan
    kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan
    dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;dan
  5. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional
    untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara
    informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID Pelaksana bertugas:

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas,
    dan kewenangannya;
  2. melakukan verifikasi dokumen Permohonan Informasi
    Publik di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing;
  3. mengoordinasikan dan mengsolidasikan proses
    penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
    pelayanan Informasi Publik;
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan
    memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
    publik;
  5. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID
    yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
    atau sesuai kebutuhan;
  6. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan
    dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi
    secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan
    prinsip-prinsip pelayanan prima;
  8. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan
    data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah
    masing-masing menjadi bahan informasi publik;dan
  9. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis
    dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID
    secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.