Kecamatan Lemah Wungkuk
Tugas & Fungsi PPID
Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, PPID mempunyai tugas dan kewenangan:
Tugas PPID
- PPID Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bertugas sebagai berikut:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan
dokumentasi; - menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan
dokumentasi; - mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan
dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana dan/atau
Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; - melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi
publik; - melakukan uji konsekuensi atas informasi dan
dokumentasi yang dikecualikan; - melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses
oleh masyarakat; - melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan
dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana; - melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara
berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; - mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk
dipublikasikan; - menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional
untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara
informasi dan dokumentasi;dan - membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Wewenang PPID
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, PPID berwenang:
- menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari
PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya; - mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan
dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan
kerjanya; - menentukan atau menetapkan suatu informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;dan - menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional
untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara
informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PPID Pelaksana bertugas:
- membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas,
dan kewenangannya; - melakukan verifikasi dokumen Permohonan Informasi
Publik di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing; - mengoordinasikan dan mengsolidasikan proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan Informasi Publik; - menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan
memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
publik; - menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID
yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
atau sesuai kebutuhan; - melaksanakan kebijakan teknis informasi dan
dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; - menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi
secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pelayanan prima; - mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan
data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah
masing-masing menjadi bahan informasi publik;dan - menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis
dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID
secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.