Kecamatan Lemah Wungkuk
Kasi Adm.Pem & Pelayanan Publik
Tugas dan Fungsi
Tugas Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik menurut Pasal 15 ayat 1 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021, sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kerja Kecamatan meliputi koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait, peningkatan ektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan, perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan, fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan, peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan, koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum, pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta, pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan lingkup Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.