Kasi Ketentraman & Ketertiban Umum

Tugas dan Fungsi

Tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum menurut Pasal 17 ayat 1 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021, sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pengoordinasian urusan Ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kerja Kecamatan meliputi koordinasi upaya penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban umum, sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah kecamatan, harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, koordinasi/sinergi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:

  • penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan lingkup Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.