Kasubag Program & Keuangan

Tugas dan Fungsi

Tugas Kasubag Program dan Keuangan menurut Pasal 14 ayat 1 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021, sebagai pembantu unsur staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, pelaporan, penatausahaan keuangan Kecamatan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
  • pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
  • pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
  • pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Program dan Keuangan;
  • pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.