Sekretariat Camat

Tugas dan Fungsi

Tugas Sekretariat Camat Pasal 12 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021, Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Camat meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Kecamatan serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kecamatan;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat Kecamatan;
  • pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Sekretariat Kecamatan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan tugas Sekretariat Kecamatan;
  • penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Sekretariat Kecamatan;
  • pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Sekretariat Kecamatan;
  • pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kecamatan;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.