Kecamatan Lemah Wungkuk
Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Tugas dan Fungsi
Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat menurut Pasal 16 ayat 1 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021, sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan meliputi koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan, peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan, kegiatan pemberdayaan kelurahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, fasilitasi peningkatan kerjasama antar kelurahan, fasilitasi penyelenggaraan penataan kelurahan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, evaluasi kelurahan, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat kecamatan, penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan, fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.