TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR  40  TAHUN 2021

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

  1. Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam  rangka  meningkatkan  koordinasi  penyelenggaraan pemerintahan,  pelayanan  publik  dan  pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan di wilayah. 
  2. Untuk  menyelenggarakan  tugas  pokok  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi:
    ◯ Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum; 
    ◯ Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
    ◯ Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 
    ◯ Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota; 
    ◯ Pengoordinasian  pemeliharaan  prasarana  dan  sarana pelayanan umum; 
    ◯ Pengoordinasian  penyelenggaraan  kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan; 
    ◯ Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;  
    ◯ Pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan  Kota  yang  tidak  dilaksanakan  oleh  unit kerja Pemerintah Kota yang ada di Kecamatan; dan  
    ◯ Pelaksanaan  tugas  lain  berdasarkan  kebijakan  Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Bagikan ke