TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2021
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
- Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan di wilayah.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi:
◯ Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
◯ Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
◯ Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
◯ Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
◯ Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
◯ Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
◯ Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
◯ Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Kota yang ada di Kecamatan; dan
◯ Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.