Surat Pindah / Datang Antar Kecamatan

Pindah Keluar/Pindah

 1. Surat Pengantar RT/RW
 2. Mengisi Blangko Surat Pindah. Blangko bisa diambil di Kantor Kelurahan
 3. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
 4. KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
 5. Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
 6. Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
 7. Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F.1-05/F-1.06 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar).
 8. Foto berwarna (4 x 6 = 2 lembar Pindah Antar Kelurahan, 4 x 6 = 8 lembar Pindah Antar Kabupaten/Kota) jika diperlukan di Disdukcapil

Pindah 2 In 1 Pindah Keluar antar Kabupaten/Provinsi (Surat Pindah dan Kartu Keluarga) Sekaligus

Khusus Surat Keterangan Pindah dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi yang anggota keluarganya pindah antar Kabupaten/Provinsi. Dapat mengajukan pelayanan 2 In 1 selama Kartu Keluarga (KK) tidak mengalami perubahan data kecuali pengurangan anggota yang pindah dengan syarat sebagai berikut :

1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan diketahui Kecamatan. Blangko bisa diambil di Kantor Kelurahan
3. Kartu Keluarga (KK) (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
4. KTP-el (Asli dan Fotocopy 2 lembar).
5. Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar).
6. Fotocopy Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian sesuai dengan statusnya (2 lembar).
Bagi yang pindah dengan perubahan data mengisi pernyataan F1.05/F-1.06 dan data pendukung dilegalisir (2 lembar). Blangko bisa diambil di Kantor Kelurahan
Foto berwarna 4×6 (8 lembar) jika diperlukan di Disdukcapil

Pindah Masuk/Pindah Datang

1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal mengetahui Kelurahan (apabila pindah keluar antar Kabupaten/Kota/Provinsi).
2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Disdukcapil Salatiga (apabila pindah masuk antar Kabupaten/Kota/Provinsi).
3. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal mengetahui Kelurahan dan/atau Kecamatan Tujuan (Pindah antar Kelurahan/Kecamatan).
Diteruskan Pengajuan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (syarat KK / syarat KTP-el)