Kecamatan Lemah Wungkuk
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Sebelum membuat surat keterangan tidak mampu atau SKTM anda wajib mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, di antaranya:
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
3. Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW
4. Surat pengantar dari RT dan RW
5. Materai 10000
Bagaimana prosedur mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?
Untuk prosedur pengurusan surat keterangan tidak mampu atau SKTM bisa anda lihat di bawah ini, berikut adalah langkah-langkah pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
Langkah Pertama
Datang ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Kemudian bilang ke RT nya, Saya ingin membuat SKTM..
Langkah Kedua
RT akan meminta anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan, seperti nama, alamat, no KK, no NIK dan alasan membuat SKTM. RT akan segera menyiapkan surat pernyataan dan surat pengantar. Surat pernyataan adalah surat kesaksian anda bahwa anda memang benar benar berasal dari keluarga tidak mampu, surat pernyataan ditandatangani oleh pengaju dan RT. Kemudian anda akan diberi surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel RT.
Langkah Ketiga
Setelah selesai di RT, sekarang anda pergi ke ketua RW di tempat anda, dengan membawa berkas dan dua surat yang didapat di RT tadi (surat pengantar dan surat pernyataan). Di langkah ini anda minta ke RW nya untuk menandatangani surat pengantar dan surat pernyataan yang didapat dari RT tadi.
Langkah Keempat
Setelah mendapatkan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan RT-RW sekarang anda tinggal menuju ke tempat terakhir, yaitu kantor Kelurahan atau Kantor desa.