PROFILE

Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon merupakan salah satu Kecamatan dari 5 ( lima ) Kecamatan yang ada di Kota Cirebon, Kecamatan Lemahwungkuk terdiri dari 4 ( empat ) Kelurahan yaitu Kelurahan Panjunan, Kelurahan Lemahwungkuk, Kelurahan Kesepuhan dan Kelurahan Pegambiran, dengan jumlah Rukun Warga ( RW ) sebanyak 42 RW dan jumlah Rukun Tetangga ( RT ) sebanyak 232 RT, sedangkan jumlah penduduk yang tercatat sampai dengan akhir Bulan September 2019 sebanyak 64.890 jiwa terdiri dari laki – laki 32.772 jiwa, perempuan 32.118 jiwa dan jumlah Kepala Keluarga ( KK ) 1590 KK,
Luas wilayah Kecamatan Lemahwungkuk adalah 605,41 Ha. yang terbagi menjadi 45 % wilayah pemukiman, 23 % sarana pendidikan, olah raga dan pariwisata, 32 % tanah kosong, dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :
-. Sebelah Utara berbatasan dengan : Kecamatan Kejaksan
-. Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kabupaten Cirebon
-. Sebelah Barat berbatasan dengan : Kecamatan Pekalipan
-. Sebelah Timur berbatasan dengan : Laut Jawa

⦁ DASAR HUKUM PELAKSANAAN TUGAS
⦁ Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
⦁ Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.
⦁ Peraturan Walikota Cirebon Nomor 58 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Cirebon.
⦁ Peraturan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2009, tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja dan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
⦁ Peraturan Walikota Cirebon Nomor 36 Tahun 2011, tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota kepada Camat dan Lurah di Kota Cirebon.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

⦁ KEDUDUKAN
⦁ Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
⦁ Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris Daerah..

⦁ TUGAS POKOK DAN FUNGSI
⦁ Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dan kelurahan di wilayah.
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kecamatan mempunyai fungsi:
⦁ penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
⦁ pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
⦁ pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
⦁ pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
⦁ pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
⦁ pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan.
⦁ pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
⦁ pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kota yang ada di kecamatan;
⦁ pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
⦁ Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja sebagai berikut :
⦁ Susunan organisasi kecamatan terdiri dari:
⦁ Unsur pimpinan adalah camat;
⦁ Unsur staf adalah Sekretaris;
⦁ Pembantu unsur staf adalah Kepala Sub Bagian;
⦁ Unsur lini adalah Kepala Seksi; dan
⦁ Pelaksana teknis operasional dan/atau administrasi adalah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
⦁ Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari:

  1. Camat
  2. Sekretaris, membawahkan:
    a. Sub Bagian Umum; dan
    b. Sub Bagian Program dan Keuangan.
  3. Seksi Tata Pemerintahan;
  4. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
  5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  6. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

⦁ Bagan Struktur Organisasi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

⦁ TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT
⦁ TUGAS POKOK CAMAT

(1) Camat mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kecamatan dalam wilayah kerjanya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), camat mempunyai fungsi:
⦁ perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan kecamatan;
⦁ perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
⦁ penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan
⦁ perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik kecamatan;
⦁ penyelenggaraan pelayanan publik kecamatan;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
⦁ pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
⦁ pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
⦁ pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan; dan
⦁ pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan walikota dan/atau sekretaris daerah peraturan perundang-undangan

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja sebagai berikut Camat membawahkan :
⦁ Tugas Pokok dan fungsi Sekretariat :
⦁ Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyelenggarakan kesekretariatan kecamatan yang meliputi urusan umum dan tata usaha, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah serta program dan pelaporan
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
⦁ pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan kecamatan;
⦁ perumusan program dan kegiatan sekretariat kecamatan;
⦁ penyiapan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
⦁ penyelenggaraan fungsi ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan kecamatan;
⦁ penyelenggaraan teknis pelayanan publik kecamatan;
⦁ penyiapan perumusan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan pelayanan publik kecamatan
⦁ pemfasilitasian tugas dan fungsi camat serta seksi-seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kecamatan
⦁ pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bagian umum dan sub bagian program dan keuangan
⦁ perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas kecamatan; dan
⦁ perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas kecamatan; dan
⦁ pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja sebagai berikut Sekretaris membawahkan :
⦁ Sub Bagian Umum
⦁ Sub Bagian Umum sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan,administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
⦁ penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan sekretariat Kecamatan;
⦁ perumusan program dan kegiatan sub bagian umum;
⦁ penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan kepegawaian;
⦁ pelaksanaan kegiatan ketatausahaan,perlengkapan, kerumahtanggaan,kehumasan,kepegawaian,perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Kecamatan;
⦁ penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan pelayanan publik Kecamatan;
⦁ pelaksanaan kegiatan pelayanan publik Kecamatan;
⦁ pembinaan, pengendalian dan evaluasi sub bagian umum;
⦁ penyiapan bahan fasilitasi tugas dan fungsi Camat dan seksi-seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
⦁ pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sekretariat Kecamatan;
⦁ perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan; dan
⦁ pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
⦁ Sub Bagian Program dan Keuangan
⦁ Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan penyusunan program dan kegiatan, pelaporan, penatausahaan keuangan Kecamatan.
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
⦁ penyusunan perencanaan, program dan kegiatan kecamatan lingkup sub bagian program dan keuangan;
⦁ penyusunan perencanaan, program dan kegiatan kecamatan;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup sub bagian program dan keuangan;
⦁ pelaksanaan tugas pokok sub bagian program dan keuangan
⦁ pengoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian program dan keuangan;
⦁ pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
⦁ pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas sub bagian program dan keuangan
⦁ penyiapan bahan Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup sub bagian program dan keuangan; dan
⦁ pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
⦁ Seksi Tata Pemerintahan
⦁ Seksi Tata Pemerintahan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
⦁ penyusunan perencanaan, program dan kegiatan kecamatan lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ pelaksanaan tugas pokok seksi tata pemerintahan;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan penyelenggaraan pelayanan publik kecamatan dalam lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok seksi tata pemerintahan;
⦁ pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
⦁ pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok seksi tata pemerintahan;
⦁ pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi tata pemerintahan; dan
⦁ pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

⦁ Seksi Ekonomi dan Pembangunan
⦁ Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
⦁ penyusunan perencanaan, program dan kegiatan kecamatan lingkup Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi ekonomi dan pembangunan;
⦁ pelaksanaan tugas pokok seksi ekonomi dan pembangunan;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup seksi ekonomi dan pembangunan;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan penyelenggaraan pelayanan publik kecamatan dalam lingkup seksi ekonomi dan pembangunan;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok seksi ekonomi dan pembangunan;
⦁ pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
⦁ pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok seksi ekonomi dan pembangunan
⦁ pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi ekonomi dan pembangunan;
⦁ pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
⦁ Seksi Pemberdayaan Masyarakat
⦁ Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
⦁ penyusunan perencanaan, program dan kegiatan kecamatan lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ pelaksanaan tugas pokok seksi tata pemerintahan;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan penyelenggaraan pelayanan publik kecamatan dalam lingkup seksi tata pemerintahan;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok seksi tata pemerintahan;
⦁ pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
⦁ pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanan tugas pokok seksi tata pemerintahan;
⦁ pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi tata pemerintahan; dan
⦁ pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

⦁ Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
⦁ Seksi Ketenteraman dan Ketertiban sebagai unsur lini mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan walikota.
⦁ Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
⦁ penyusunan perencanaan, program dan kegiatan kecamatan lingkup seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
⦁ pelaksanaan tugas pokok seksi ketenteraman dan ketertiban;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup seksi ketenteraman dan ketertiban;
⦁ penyiapan bahan perumusan dan penetapan penyelenggaraan pelayanan publik kecamatan dalam lingkup seksi ketenteraman dan ketertiban;
⦁ pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok seksi tata pemerintahan;
⦁ pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
⦁ pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanan tugas pokok seksi ketenteraman dan ketertiban;
⦁ pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan lingkup seksi ketenteraman dan ketertiban; dan
⦁ pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.