Akta Kelahiran / Kematian

Akta Kelahiran ;

1. Surat kenal lahir dari Desa/ Kelurahan/ Rumah Sakit/ Bidan/ Penolong Kelahiran lainnya.

2. Fc. Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan yang sah dan dilegalisir oleh KUA (bagi pernikahan asal luar daerah).

3. Fc. KTP El orang tua.

4. Fc. KTP El dua orang saksi.

5. Fc. KK dengan ketentuan anak yang dimohonkan Akta Kelahirannya sudah tercantum dalam KK.

6. Surat keterangan urutan anak dari Desa jika selisih kelahiran lebih dari 5 tahun.

7. Mengisi Formulir STPJM

 

Akta Kematian ;

1. Fc. KTP el Pelapor.

2. Surat Kematian dari Desa/ Kelurahan/ Rumah Sakit/ Pihak yang menangani kematian.

3. Fc. Kartu Keluarga.

4. KTP el asli jenazah/ Surat Kehilangan Kepolisian

5. Mengisi Formulir f-2.28

6. Mengisi Formuli f-2.29 (diketahui Kepala Desa/ Lurah)

7. Fc. KTP El dua orang saksi

8. Surat penetapan dari Pengadilan Negeri bagi Jenazah yang tidak diketemukan jasadnya dan atau bagi mereka yang telah meninggal lebih dari 10 tahun serta tidak memiliki dokumen apapun.